Laporan : Mustafa akmal-Batusangkar
Batusangkar--- Baru sebanyak 27 buah Warnet dari 170 buah warnet yang ada di Kabupaten Tanahdatar yang telah diberikan rekomendasi oleh Dinas Perhubungan Komonikasi dan Informatika Tanahdatar untuk mendapatkan izin mengelola warnet dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Komonikasi dan Informatika Kabupaten Tanahdatar Ir. Daryanto Sabir, M.Si. Dt, Majo Sinasro Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Fajri, S.Si.kepada Koran ini di Batusangkar.
Menurutnya untuk mengatur tentang pengelolaan warnet di tanahdatar, Bupati Tanahdatar telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 3/2010 tentang Usaha Layanan Akses Internet yang mengatur tentang kewajiban pemilik Warnet dalam hal tata tertib pelayanan yang mereka sediakan di Warnet termasuk di dalamnya tinggi sekat yang dipakai, arah monitor komputer, situs – situs yang dilarang, jam layanan dan lain lain bahkan juga telah dilakukan sosialisasi perbub tersebut kepada pemilik pemilik warnet di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tanahdatar namun setelah ditinjau langsung ke lapangan, kondisi usaha mereka banyak yang belum sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3/2010 tersebut,
Sehingga harus menunggu pemilik Warnet untuk memperbaikinya seperti, Sekat yang tinggi, Layar yang masih menghadap ke dindingngajukan persyaratan yang diajukan kepada pihak kita karena kita tetap bertegas tegas terhadap perbub tersebut karena intinya adalah untuk masyarakat tanahdatar juga Karena itulah kepada seluruh pemilik warnet kita minta untuk segera mengurus perizinannya sesuai dengan Perbub yang telah dikeluarkan sebelum diberlakukan sanksi dari perbub itu sendirijika seluruh peraturan dalam Perbup No. 3/2010 tersebut belum dipenuhi, maka Surat Rekomendasi, terpaksa belum dapat kita terbitkan, karena hal pelayanan Warnet akan sangat mempengahruhi generasi muda ke depan
0 komentar:
Posting Komentar